Penyusunan DPA/ Time Schedule (TS)

  1. Rancangan DPA/ Time Schedule

  1. PPTK Menyusun DPA/Time Schedule sesuai format DPA dan menyerahkan ke Ka.Sub Bag;
  2. Kasubag Keuangan Menghimpun dan meneliti DPA/Time Schedule serta dibuatkan rekap per kegiatan dan dilanjutkan ke Pengelola
  3. Pengelola Menerima berkas yang diserahkan Ka. Sub Bag. dilanjutkan dengan mengentry ke aplikasi. Apabila sudah selesai dikembalikan ke Ka.Sub Bag;
  4. Kasubag Keuangan Mendistribusikan hasil entry DPA/Time Schedule ke PPTK;
  5. PPTK Meneliti hasil entry DPA/Time Schedule, jika revisi dikembalikan ke Ka.Sub Bag, jika benar ditandatangani dan diserahkan ke Camat untuk ditandatangani;
  6. Camat Meneliti DPA/Time Schedule yang diserahkan, jika revisi dikembalikan dan jika benar ditandatangani dan diserahkan ke Pengelola untuk diproses lebih lanjut;
  7. Pengelola Mengirim DPA/Time Schedule beserta softcopy aplikasi ke BPKD serta mengarsipkan.

1 Hari kerja

Gratis

Penyusunan DPA/ Time Schedule (TS)

email : kec_yosowilangun@lumajangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan DPA/ Time Schedule (TS)"