Rekomendasi Pendistribusian Bansos Beras Sejahtera (Rastra) untuk Keluarga Miskin

  1. 1.    Calon Penerima Bansos Rastra sudah terlampir di Basis Data Terpadu (BDT) 2015
  2. 2.    Data Bansos Rastra dari Dinas Sosial;
  3. 3.    Verifikasi Lapangan (Verlap) Petugas Swadaya Masyarakat (PSM) Desa;
  4. 4. Penetapan Perubahan Data Terpadu Penerima Bansos Rastra dari Desa.

  1. Desa membawa berkas persyaratan;
  2. Kasi PMD memverikasi berkas persyaratan;
  3. Sekcam memverikasi,memvalidasi dan memberikan paraf;
  4. Camat menandatangani berkas pengajuan;
  5. Kasi PMD membawa berkas pengajuan ke Dinas Sosial.

1 Hari kerja

Gratis

Rekomendasi Pendistribusian Bansos Beras Sejahtera (Rastra) untuk Keluarga Miskin

email : kec_yosowilangun@lumajangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pendistribusian Bansos Beras Sejahtera (Rastra) untuk Keluarga Miskin"