Ijin Belajar

  1. 1.    Fotokopi legalisir:
  2. -       SK Pengangkatan menjadi ASN
  3. -       SK Kenaikan pengkat terakhir
  4. -       Sk Pengangkatan Dalam Jabatan
  5. -       Kartu Pegawai
  6. -       Penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir
  7. -       Ijazah terakhir beserta transkrip nilai
  8. 2.    Daftar Riwayat Pekerjaan;
  9. 3.    Asli Surat Pernyataan dalam 1 (satu) tahun terakhir tidak sedang :
  10. -       Menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
  11. -       Menjalani pemberhentian sementara sebagai ASN;
  12. -       Menjalani cuti diluar tanggungan negara
  13. 4.    Asli Surat Pernyataan :
  14. -       Tidak sedang mengikuti pendidikan atau telah memiliki ijazah / gelar yang setingkat dengan program pendidikan yang akan ditempuh atau diminati;
  15. -       Pendidikan yang ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
  16. -       Program studi pada Perguruan Tinggi Negeri yang diikuti telah mendapat persetujuan / akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang (BAN-PT)
  17. -       Program Studi / Pendidikan yang diikuti serumpun (lilier) atau relevan dengan program studi / pendidikan yang dimiliki sebelumnya
  18. -       Program studi / pendidikan yang diikuti bukan merupakan program pendidikan kelas jauh serta kelas eksekutif atau kelas Sabtu-Minggu kecuali diatur menurut undang-undang yang berlaku
  19. -       Program studi / pendidikan yang diikuti dilaksanakan diluar jam dinas dan tidak menggangu tugas-tugas kedinasan serta biaya pendidikan ditanggung sendiri
  20. -       Tidak menuntut kenaikan pengkat penyesuaian ijazah apabila formasi belum memungkinkan
  21. 5.    Surat Keterangan dari lembaga (kampus) yang menerangkan tentang status kemahasiswaan;
  22. 6.    Asli Surat keterangan uraian Tugas;
  23. 7. Surat Pengantar Ijin Belajar dari Camat.

  1. Pemohon mengajukanIjin Belajar;
  2. Kasubag umum dan kepegawaian memproses pengajuan tersebut dengan memeriksa kelengkapan;
  3. Staf membuat surat pengantar Ijin Belajar ke BKD;
  4. Camat mendatangani Surat Pengantar Ijin Belajar;
  5. Staf memberi nomor dan stempel Surat Pengantar;
  6. Kasubag Umum dan Kepegawaian Mengarsipkan dalam file ijin belajar dan Mengirim surat ijin belajar ke BKD dan tembusan ke Bagian Umum

1 Hari kerja

Gratis

Ijin Belajar

email : kec_yosowilangun@lumajangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Belajar"