Administrasi

  1. 1. Pemohon membawa surat permintaan pencatatan asset tetap yang telah ditandatangani oleh pejabat pengurus barang dan kepala SKPD sebanyak 3 rangkap
  2. 2. Melampirkan BKP, Nota Pembelian, Kontrak, BAST, Berita Acara2. Melampirkan BKP, Nota Pembelian, Kontrak, BAST, Berita Acara Pemeriksaan, Berita Acara Penilaian ( disesuaikan dengan jenis dan besaran pencairan dana) Pemeriksaan, Berita Acara Penilaian ( disesuaikan dengan jenis dan besaran pencairan dana)

  1. 1. Pemohon mengajukan surat permohonan pencatatan asset tetap disertai dengan lampiran
  2. 2. Pelaksana Bidang Menerima berkas pengajuan SPPA dan kelengkapan dari SKPD, memeriksa berkas, apabila berkas dan persyaratan tidak sesuai maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Jika sudah sesuai maka mencatatpengajuan SPPA-SKPD, dan mengajukan kepada Kepala Seksi pada Bidang Aset Daerah
  3. 3. Kepala Sub Bidang Menerima dan memeriksa berkas pengajuan SPPA, serta membubuhkan paraf dan mengajukan kepada Kepala Bidang Aset Daerah
  4. 4. Kepala Bidang Menerima dan memeriksa berkas pengajuan SPPA dan membubuhkan tandatangan pada SPPA atas nama Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kab. Tanggamus sebagai bentuk legalitas telah disetujui
  5. 5. Pelaksana Bidang Menerima dan memilah berkas SPPA, menyampaikan berkas kepemohon sebanyak 2 rangkap untuk proses selanjutnya, dan mengarsipkan berkas 1 rangkap

pendaftaran : 15 menit

penyelesaian : 60 menit (waktu normal)

pengambilan : 20 menit

Tidak dipungut biaya

Standar pelayanan penerbitan surat permintaan pencatatan aset tetap ( SPPA )

via whatsapp : 082185563030

An. Bambang Irawan, SE.MM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi"