Ijin Mendirikan Rumah (IMB)

  1. 1.    Foto kopi KTP pemohon 1 (satu) lembar;
  2. 2.    Foto kopi status tanah/hak atas tanah 1 (satu) lembar;
  3. 3.    Gambar Teknis Konstruksi (skala 1:1000)
  4. 4.    Ijin Persetujuan Tetangga (HO) untuk bangunan bertingkat;
  5. 5.    Sondir (untuk tower dan bangunan bertingkat >2 lantai);
  6. 6.    Foto berwarna terbaru 4X6 2(dua) lembar;
  7. 7.    Stop map 1 (satu) buah;
  8. 8. Materai 6000.1 (satu) buah.

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa persyaratan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  3. Pemohon mengisi formulir Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
  4. Kasi Yanmum memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi;
  5. Petugas mensurvei lokasi Bangunan;
  6. Sekcam meneliti, memverifikasi dan memberikan paraf;
  7. Penandatanganan Berkas IMB;
  8. Pemberian nomor dan cap/stempel;
  9. Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah sudah diterima pemohon.

7 Hari kerja

Gratis

Ijin Mendirikan Rumah (IMB)

email : kec_yosowilangun@lumajangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Mendirikan Rumah (IMB)"