Kartu Keluarga (KK)

  1. 1.    Surat Pengantar dari Desa/DRT ;
  2. 2.    Melampirkan KK lama Asli / berita kehilangan dari Kepolisian jika KK hilang;
  3. 3.    Surat keterangan pindah tempat tinggal bagi KK yang masuk atau keluar
  4. 4.    Foto kopi surat nikah atau surat cerai bila terjadi perubahan status Perkawaninan/Perceraian ;
  5. 5.    Foto kopi Ijazah/Akte kelahiran jika ada perubahan biodata;
  6. 6.    Surat Penetapan pengangkatan anak dari Pengadilan bagi Keluarga yang mengadopsi/mengangkat anak;
  7. 7.    Surat keterangan lahir dari Bidan dan Desa bagi anggota keluarga baru.
  8. 8. Surat kematian jika terjadi penghapusan/pengurangan

  1. Pemohon mengajukan permohonan Pengantar KK dengan membawa persyaratan KK;
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  3. Kasi Pemerintahan dan Kasi Yanmum memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi;
  4. Sekcam meneliti, memverifikasi dan memberikan paraf;
  5. Pencetakan KK;
  6. KK yang sudah sah sudah diterima pemohon.

1 Hari kerja

Gratis

Kartu Keluarga (KK)

email : kec_yosowilangun@lumajangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga (KK)"