Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)

  1. 1.    Membawa KK asli dan foto copy;
  2. 2. Membawa KTP yang lama / Surat Kehilangan dari Kepolisian jika hilang

  1. Pemohon mengajukan permohonan Perekaman/ pencetakan KTP-el dengan membawa foto kopi KK
  2. Petugas pelayanan menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  3. Petugas Pelayanan Memverifikasi ke data base SIAK;
  4. Pemohon melakukan proses perekaman
  5. Jika percetakan, Ktp langsung dicetak oleh Petugas
  6. KTP-el diterima pemohon.

1 Hari kerja

Gratis

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

email : kec_yosowilangun@lumajangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)"