Rekomendasi Surat-Surat Lainnya

  1. 1.    Surat pengantar dari RT dan RW;
  2. 2. Surat Keterangan dari Desa.

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas loket (front office) menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  3. Kasi Yanmum memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi;
  4. Sekcam meneliti, memverifikasi dan memberikan paraf;
  5. Camat menandatangani Surat Keterangan.
  6. Petugas loket (front office) memberikan cap stempel dan nomor registrasi;
  7. Surat Keterangan diterima pemohon.

1 Hari kerja

Gratis

Rekomendasi Surat-Surat Lainnya

email : kec_yosowilangun@lumajangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat-Surat Lainnya"