Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas

  1. Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana pada Pemberian Izin Tinggal Terbatas berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal terbatas, khusus bagi tenaga ahli melampirkan IMTA
  2. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point 1 untuk perpanjangan Izin Tinggal Terbatas juga harus melampirkan kartu Izin Tinggal terbatas yang lama

  1. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, dan diberikan paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut
  2. Perpanjangan yang I (pertama) s.d. III (ketiga) dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi
  3. Perpanjangan yang IV (keempat) dan seterusnya dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian

(Tidak termasuk untuk persetujuan ke Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Imigrasi)

  • Izin Tinggal Terbatas 6 Bulan : Rp. 1.000.000,-
  • Izin Masuk Kembali 6 Bulan : Rp. 600.000,-
  •  
  • Izin Tinggal Terbatas 1 Tahun : Rp. 1.500.000,-
  • Izin Masuk Kembali 1 Tahun : Rp. 1.000.000,-
  •  
  • Izin Tinggal Terbatas 2 Tahun : Rp. 2.000.000,-
  • Izin Masuk Kembali 2 Tahun : Rp. 1.750.000,-

Izin Tinggal Keimigrasian

Hotline :

0811 473 099

Email :

kanimtual.pengaduan@gmail.com

Media Sosial :

Instagram : kantorimigrasitual

Faceboook : Kanim Tual

Twitter : kanim_tual

Website : tual.imigrasi.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas"