Mutasi ASN Keluar/Masuk

  1. 1.   ASN yang tidak sedang menjalani hukuman disiplin ;
  2. 2.   Tidak menuntut suatu jabatan ;
  3. 3.   Bersedia ditempatkan dimana tenaganya dibutuhkan (sesuai dengan formasi);
  4. 4.   Semua biaya kepindahan ditanggung oleh yang bersangkutan;
  5. 5. Gaji dibayar oleh daerah asal apabila ASN dari luar Kabupaten.

  1. Staf/Receptionist menerima surat masuk dari BKD perihal mutasi ASN dan mengagenda ke buku surat masuk;
  2. Camat menandatangani Disposisi diteruskan kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian untuk di tindaklanjuti;
  3. Kasubag umum dan Kepegawaian membuat surat penghadapan/surat perintah melaksanakan tugas kemudian diserahkan ke Camat;
  4. Camat menandatangani surat penghadapan
  5. Staf memberikan stempel dan nomor agenda surat;
  6. Kasubag umum dan kepegawaian mengarsipkan dalam file Kepegawaian dan Mengirim surat perintah melaksanakan tugas ke BKD dan SKPD yang dituju.

1 Hari kerja

Gratis

Mutasi ASN Keluar/Masuk

email : kec_yosowilangun@lumajangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi ASN Keluar/Masuk"