Rekomendasi Surat Pengantar Pernikahan TNI/POLRI

  1. 1.     Surat Pengantar RT dan RW;
  2. 2.     Surat Pengantar Pernikahan dari Desa;
  3. 3.     Surat Pernyataan belum menikah;
  4. 4.     SKCK;
  5. 5.     OT orang tua;
  6. 6.     Surat pernyataan sanggup menjadi istri;
  7. 7.     Surat pernyataan perwalian;
  8. 8.     Foto kopi KK/KTP;
  9. 9.     Foto berwarna 4x6 dan 3x4 masing-masing 12 lembar;
  10. 10.  Foto kopi ijazah terakhir;
  11. 11. Foto kopi akte kelahiran.

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas loket (front office) menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  3. Kasi Pem dan Yanmum memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi;
  4. Sekcam meneliti, memverifikasi dan memberikan paraf;
  5. Camat menandatangani rekomendasi pembuatan Surat Keterangan OT;
  6. Petugas loket (front office) memberikan cap stempel dan nomor registrasi;
  7. Surat pengantar Rekomendasi pembuatan OT diterima pemohon, untuk dibawa ke Kantor Koramil.

1 Hari kerja

Gratis

Rekomendasi Surat Pengantar Pernikahan TNI/POLRI

email : kec_yosowilangun@lumajangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Pengantar Pernikahan TNI/POLRI"