Fasilitasi pendaftaran izin usaha mikro di Kecamatan melalui Online Single Submission (OSS)

  1. 1.    Mengisi Data Informasi Usaha Mikro (Form Pengisian OSS);
  2. 2.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah diaktivasi;
  3. 3.    Email pribadi atau email usaha yang aktif
  4. 4. Surat keterangan usaha dari kepala desa / lurah

  1. Pemohon atau pelaku usaha mikro menyerahkan berkas lengkap;
  2. Petugas loket menerima, dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan;
  3. Kepala seksi menerima berkas, melakukan validasi dan meneruskan ke petugas Operator;
  4. Petugas Operator memfasilitasi pemohon data pelaku usaha untuk melakukan registrasi akun OSS melalui email pada menu DAFTAR/MASUK pada laman web OSS di URL : https://oss.go.id;
  5.   Petugas Operator memfasilitasi login pemohon atau pelaku usaha pada menu MASUK pada pojok kanan laman web OSS di URL : https://oss.go.id;
  6. Petugas Operator memproses pendaftaran izin sesuai dengan berkas pemohon atau pelaku usaha;
  7.     Hasil proses isian data informasi usaha mikro dari laman web OSS di konfirmasi ke pemohon atau pelaku usaha. Untuk isian data yang sudah benar, maka dilanjutkan dengan penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Usaha Mikro;
  8.   Sekretariat melakukan pengarsipan
  9.   Petugas Loket menyerahkan NIB (nomor Induk Berusaha) dan Izin Usaha Mikro ke Pemohon atau pelaku usah;
  10. Kepala Seksi melakukan rekap dan melaporkan kepada Camat

1 Hari kerja

Gratis

Fasilitasi pendaftaran izin usaha mikro di Kecamatan melalui Online Single Submission (OSS)

email : kec_yosowilangun@lumajangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi pendaftaran izin usaha mikro di Kecamatan melalui Online Single Submission (OSS)"