Surat Pengantar Catatan Kepolisian

  1. Membawa foto copy Kartu Keluaraga dan Pengantar RT/RW

  1. Pemohon datang ke RT dan RW terus ke Desa

5 Menit

Tidak dipungut biaya

SKCK

Datang Langsung ke Kantor Desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Catatan Kepolisian"