Rekomendasi Ijin gangguan untuk penggilingan padi (HULLER)

  1. 1.    Foto kopi KTP-el Pemilik Usaha 1 (satu) lembar;
  2. 2.    Foto kopi IMB 1 (satu) lembar;
  3. 3.    Akta Pendirian Perusahaan (kecuali perorangan) 1 (satu) lembar;
  4. 4.    Pas Foto berwarna terbaru 4x6 3 (tiga) lembar;
  5. 5.    Stop map 1 (satu) buah;
  6. 6. Materai 6000 1 (satu) buah.

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  3. Pemohon mengisi formulir Ijin Gangguan Untuk Penggilingan Padi (HULLER);
  4. Kasi Yanmum dan PMD memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi;
  5. Petugas mensurvei lokasi usaha;
  6. Sekcam meneliti, memverifikasi dan memberikan paraf;
  7.   Camat menandatangani Surat Ijin Gangguan Untuk Penggilingan Padi (HULLER);
  8.   Pemberian nomor dan cap/stempel;
  9. Surat Ijin Gangguan Untuk Penggilingan Padi (HULLER)) yang sah sudah diterima pemohon.

1 Hari kerja

Gratis

Rekomendasi Ijin gangguan untuk penggilingan padi (HULLER)

email : kec_yosowilangun@lumajangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin gangguan untuk penggilingan padi (HULLER)"