Rawat Luka

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu Kunjungan
  3. Membawa Kartu BPJS jika ada

  1. Petugas cuci tangan
  2. Petugas memakai APD level 2
  3. Pasien titempatkan di tempat tidur
  4. Peralatan dan obat obatan di dekatkan ke tempat tidu pasien
  5. Melakukan pembersihan luka dengan cairan nomal saline dan di lakukan pembuangan jainganyang nekose (Nekrotomi)
  6. Melakukan penutupan luka dengan kasa sterile
  7. Fixasi luka dengan plesteR atau dengan verban

15 Menit

Tarif rawat luka kecil Berdasarkan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 22 Tahun 2021 tentang tarif layanan BLUD Unit Pelaksana Teknis Puskesmas sebesar Rp 20.000,-

Pelayanan Unit Gawat Darurat

Penanganan Pengaduan bisa melalui:
1. KotakSaran
2. Media Elektronik berupa: Telepon (0334) 323210, Email (pkmjtr@gmail.com), Instagram (@pkm_jatiroto), Facebook (Puskesmas Jatiroto)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Luka"