Rekomendasi Ijin Penyelenggaraan Hiburan Terbuka (non komersil)

  1. 1.    Surat Keterangan ijin keramaian dari Desa;
  2. 2.    Foto copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar;
  3. 3. Foto copy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar.

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  3. Kasi Yanmum dan Kasi PMD memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi;
  4.   Sekcam meneliti, memverifikasi dan memberikan paraf;
  5.   Camat menandatangani Rekomendasi Ijin Penyelenggaraan Hiburan Terbuka (non komersil);
  6.   Pemberian nomor dan cap/stempel;
  7. Rekomendasi Ijin Penyelenggaraan Hiburan Terbuka (non komersil)sudah diterima pemohon.

1 Hari kerja

Gratis

Rekomendasi Ijin Penyelenggaraan Hiburan Terbuka (non komersil)

email : kec_yosowilangun@lumajangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Penyelenggaraan Hiburan Terbuka (non komersil)"