Penjahitan Luka (Heating)

  1. Membawa kartu identitas/KTP
  2. Membawa Askes/BPJS/KIS bagi peserta JKN
  3. Membawa kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas
  4. Membawa berkas rekam medik dari loket pendaftaran

  1. Pasien datang ke Puskesmas
  2. Petugas menyiapkan alat dan memakai APD
  3. Petugas membersuhkan luka dan memberikan suntikan anastesi lokal
  4. Petugas mencari sisa kotoran yang ada pada luka pasien
  5. petugas membersihakn lukan dan memberikan antiseptic
  6. Petugas melakukan tindakan penjahitan luka dan menutup luka
  7. Petugas memberikan edukasi tentang perawatan pasien
  8. jika diperlukan petugas memberikan resep obat

Waktu penyelesaian tergantung besar dan kesulitan tindakan

Lima Ribu Rupiah Per Simpul

  1. Pasien umum : tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang nomor 22 tahun 2021
  2. Pasien JKN : tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Lumajang nomor 64 tahun 2018 tentang Pembebasan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas

Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan

Email : pkm.bades11@gmail.com

Telepon : 085649958043

Instagram : puskesmasbades

Facebook : Puskesmas Bades

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjahitan Luka (Heating)"