Pemberian Izin Tinggal Terbatas

  1. Fotokopi dan asli dari Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti visa
  2. Fotokopi dan asli KITAS lama (bagi yang telah memiliki KITAS)
  3. Surat Permohonan dari Penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual
  4. Surat Penjaminan dari Penjamin bermaterai
  5. KTP Elektronik atau Bukti Perekaman KTP Elektronik Penjamin
  6. Surat Kuasa dalam hal pengurusan melalui kuasa
  7. Persyaratan Khusus Lainnya dapat dilihat di laman : https://tual.imigrasi.go.id/izin-tinggal-terbatas/

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan
  2. Entri data, identifikasi, verifikasi data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan
  3. Pembayaran biaya PNBP Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigarsi yang ditunjuk
  5. Wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari
  6. Penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali pada paspor Kebangsaan
  7. Penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  8. Pemindaian dokumen
  9. Penyerahan dokumen

6 Hari kerja

  • Izin Tinggal Terbatas 6 Bulan : Rp. 1.000.000,-
  • Izin Masuk Kembali 6 Bulan : Rp. 600.000,-
  • Izin Tinggal Terbatas 1 Tahun : Rp. 1.500.000,-
  • Izin Masuk Kembali 1 Tahun : Rp. 1.000.000,-
  • Izin Tinggal Terbatas 2 Tahun : Rp. 2.000.000,-
  • Izin Masuk Kembali 2 Tahun : Rp. 1.750.000,-

Izin Tinggal Keimigrasian

Hotline :

0811 473 099

Email :

kanimtual.pengaduan@gmail.com

Media Sosial :

Instagram : @kantorimigrasitual

Faceboook : Kanim Tual

Twitter : kanim_tual

Website : tual.imigrasi.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Izin Tinggal Terbatas"