Jahit Luka

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu Kunjungan
  3. Membawa kartu bpjs

  1. Cuci tangan
  2. Menyiapkan alat
  3. Memakai sarung tangan
  4. Membersihkan luka dengan cairan NaCl 0,9%
  5. Memberikan suntikan anastesi local
  6. Petugas memberikan larutan H2O2/ pehidrol 3 bilas dengan NaCl 0,9%
  7. Bila luka terbuka dan dalam, jari-jari petugas meraba mencari sisa kotoran yang menempel pada luka dan bilas dengan NaCl 0,9%
  8. Petugas membersihkan luka dengan cairan antiseptic
  9. Melakukan penjahitan luka lapis demi lapis lalu kompres dengan larutan antiseptic
  10. Menutup luka dengan kasa steril
  11. Memberitahu pasien untuk menjaga luka tetap bersih dan kering, obat yang diminum dan kapan control

30 Menit

Tarif Jahit Luka Berdasarkan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 22 Tahun 2021 tentang tarif layanan BLUD Unit Pelaksana Teknis Puskesmas sebesar RP 5.000,-

Pelayanan Unit Gawat Darurat

Penanganan Pengaduan bisa melalui:
1. KotakSaran
2. Media Elektronik berupa: Telepon (0334) 323210, Email (pkmjtr@gmail.com), Instagram (@pkm_jatiroto), Facebook (Puskesmas Jatiroto)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jahit Luka"