Kesehatan lansia

  1. Foto kopi Kartu keluarga ( KK )
  2. Foto kopi Kartu tanda penduduk (KTP)
  3. Foto kopi Kartu BPJS bagi peserta BPJS

  1. Pendaftaran
  2. Penimbangan dan pencatatan berat badan
  3. Pengukuran dan pencatatan tinggi badan serta perhitungan Indeks Masa tubuh (IMT)
  4. Melakukan pemeriksaan laboratorium sederhana (Gula darah HB)
  5. Melakukan pemeriksaan Tekanan Darah
  6. Memberikan pengobatan sesuai kebutahan klien
  7. Melakukan kegiatan konseling (Kesehatan, Gizi dan kesejahteraan)

Pelayanan kesehatan lansia memerlukan waktu 1 hari

tidak ada tarif untuk pelayanan kesehatan lansia

Semua lansia terlayani

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur : 1. Datang langsung 2. WA/ SMS 3. Kotak Saran 4. Facebook 5. Pertemuan-pertemuan/ LINSEK Tindak lanjut penanganan aduan, saran, dan masukan adalah : 1. Verifikasi 2. Mediasi 3. Kunjungan Rumah 4. Papan tanggapan 5. Jawaban langsung sesuai pengaduan SDM yang mengampu tugas penanganan aduan , saran dan masukan adalah sesuai bidang masing-masing : 1. Admen ke ketua pokja Admen 2. UKM ke ketua pokja UKM 3. UKP ke ketua pokja UKP Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah 1. Ruang pengaduan 2. Kotak saran3. Pesawat telepon 4. Computer 5. Kendaraan roada dua atau empat 6. Papan tanggapan Yang mengampu pengaduan adalah ketua Admen, ketua UKM, dan ketua UKP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kesehatan lansia"