Rekomendasi Surat Keterangan/Legalisasi Era Tatanan Normal Baru

  1. Pengantar dari desa/kelurahan (Ijin Keramaian, Surat Ket. Anggunan pinjaman BRI)
  2. Berkas permohonan

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan Dongko dengan membawa persyaratan
  2. Pemohon diwajibkan pakai Masker, sebelum masuk ruang pelayanan cuci tangan pakai sabun dan Jaga jarak selama menunggu antrian
  3. Menyerahkan permohonan disertai pengantar dari Desa/Kelurahan
  4. Mengajukan permohonan penandatanganan berkas
  5. Mengambil rekomendasi yang sudah ditanda tangani
  6. Memberikan rekomendasi surat Keterangan/Legalisasi kepada pemohon

1.Menyerahkan permohonan disertai pengantar dari desa/kelurahan

2.Verifikasi dan validasi data penduduk yang mengajukan surat keterangan/legalisasi

3.Memberi nomor agenda dan tanggal permohonan surat keterangan legalisasi

4.Mengajukan permohonan penandatanganan berkas

5.Mengembalikan berkas yang sudah ditandatangani kepada petugas

6.Memberikan rekomendasi kepada pemohon surat keterangan/legalisasi

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan dari Camat atau Sektretaris Kecamatan

Kecamatan Dongko

Jln.Raya Dongko No.69

Telp. (0355) 611055

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Keterangan/Legalisasi Era Tatanan Normal Baru"