1.Menyerahkan permohonan disertai pengantar dari desa/kelurahan
2.Verifikasi dan validasi data penduduk yang mengajukan surat keterangan/legalisasi
3.Memberi nomor agenda dan tanggal permohonan surat keterangan legalisasi
4.Mengajukan permohonan penandatanganan berkas
5.Mengembalikan berkas yang sudah ditandatangani kepada petugas
6.Memberikan rekomendasi kepada pemohon surat keterangan/legalisasi
Tidak dipungut biaya
Legalisasi Surat Keterangan dari Camat atau Sektretaris Kecamatan
Kecamatan Dongko
Jln.Raya Dongko No.69
Telp. (0355) 611055
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store