1. Untuk di Lapas maks 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke kanwil atau ditolak.
2. Untuk di Kanwil maks 14 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Ditjen PAS atau ditolak
3. Untuk di Ditjen PAS maks 30 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan sudah diputuskan untuk disetujui atau ditolak
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Cuti Bersyarat kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan
Apabila ada pengaduan akan segera ditindaklajuti dengan pengumpulan bukti-bukti dan diproses sesuai SOP. Data pelapor akan dirahasiakan.
Pengaduan dapat datang langsung ke Lapas Perempuan ke ruang pengaduan, atau melalui nomor pengaduan : 081367258268 (Telp/WA)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store