Pencegahan dan pengendalian penyakit

  1. Fotokopi Kartu BPJS/KIS bagi yang memiliki.

  1. Petugas merencanakan dan menyusun jadwal kegiatan pemantauan pemberantasan penyakit menular.
  2. Mensosialisasikan rencana dan jadwal yang telah disusun dalam kegiatan lokakarya mini bulanan
  3. Petugas mengkoordinasikan perlengkapan yang di butuhkan untuk pemantauan (blanko pemantauan)
  4. Petugas membentuk, tim sesuai dengan kejadian penyakit menular yang terjadi di Puskesmas
  5. Petugas mengkoordinasikan kepada petugas terkait / Pj program untuk melakukan tindakan pencegahan dan pemberantasan penyakit menular
  6. Petugas melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tindakan
  7. Petugas melakukan evaluasi tindakan yang sudah di laksanakan dan menentukan tindak lanjut yang akan di lakukan

Pelayanan pencegahan pengendalian penyakit memerlukan waktu kurang lebih 2 jam.

tidak ada biaya

Pencegahan dan pengendalianpenyakit

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur : 1. Langsung 1. WA/SMS 2. Kotak Saran 3. Facebook 4. Pertemuan-pertemuan/lintas sektor Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan adalah : 1. Verifikasi aduan; 2. Mediasi; 3. Kunjungan rumah; 4. Papan tanggapan 5. Jawaban langsung sesuai dengann jenis aduan. SDM yang mengampu tugas penanganan aduan, saran dan masukan adalah : 1. Pengaduan tentang adaministrasi manajemen oleh ketua pokja admen. 2. Pengaduan tentang upaya kesehatan masyarakat (UKM) oleh ketua pokja UKM 3. Pengaduan tentang upaya kesehatan perorangan (UKP) oleh ketua pokja UKP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencegahan dan pengendalian penyakit"