Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Era Tatanan Normal Baru

  1. Pengantar dari desa/kelurahan
  2. Berkas permohonan SKCK

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan Dongko dengan membawa persyaratan
  2. Pemohon diwajibkan pakai Masker, sebelum masuk ruang pelayanan cuci tangan pakai sabun dan Jaga jarak selama menunggu antrian
  3. Menyerahkan form permohonan Rekomendasi
  4. Mengambil rekomendasi yang sudah ditanda tangani
  5. Memberikan rekomendasi kepada pemohon SKCK

1.Menyerahkan form permohonan disertai pengantar dari desa

2.Verifikasi dan validasi data

3.Pemberian Nomor agenda dan tanggal permohonan rekomendasi SKCK

4.Mengajukan permohonan penandatanganan berkas

5.Mengembalikan berkas yang sudah ditandatangani kepada petugas

6.Memberikan rekomendasi kepada pemohon SKCK

 

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Kecamatan Dongko

Jln.Raya Dongko No.69

Telp. (0355) 611055

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Era Tatanan Normal Baru"