1.Menyerahkan form permohonan disertai pengantar dari desa
2.Verifikasi dan validasi data
3.Pemberian Nomor agenda dan tanggal permohonan rekomendasi SKCK
4.Mengajukan permohonan penandatanganan berkas
5.Mengembalikan berkas yang sudah ditandatangani kepada petugas
6.Memberikan rekomendasi kepada pemohon SKCK
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Kecamatan Dongko
Jln.Raya Dongko No.69
Telp. (0355) 611055
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store