Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan

  1. Surat Permohonan Sponsor/Penjamin
  2. Surat Jaminan dari Sponsor/Penjamin
  3. KTP Elektronik Sponsor/Penjamin (Asli dan Fotocopy)
  4. Paspor WNA Pemohon (Asli dan Fotocopy Halaman Biodata, Halaman Visa dan Halaman Cap Pendaratan/Masuk)
  5. Fotocopy Tiket Kembali ke Negara Asal/Negara Lain (Return Ticket)
  6. Persyaratan/Dokumen Lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan kegiatan WNA selama di Indonesia

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda terima permohonan (bukti pengantar pembayaran)
  2. Pemohon melakukan pembayaran biaya Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan di Bank Persepsi atau Kantor Pos
  3. Pengawasan Keimigrasian di Lapangan jika diperlukan sesuai pertimbangan Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi
  4. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigarsi
  5. Wawancara, Identifikasi dan Verifikasi Data serta Pengambilan Data Biometrik foto dan sidik jari (hanya untuk perpanjangan pertama)
  6. Peneraan cap perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada Paspor Kebangsaan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi
  7. Petugas melakukan Pemindaian dokumen
  8. Penyerahan dokumen

3 Hari kerja

  1. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan : Rp 500.000
  2. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku 30 Hari : Rp 500.000
  3. Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku 60 Hari : Rp 750.000

Izin Tinggal Keimigrasian

Hotline :

0811 473 099

Email :

kanimtual.pengaduan@gmail.com

Media Sosial :

Instagram : @kantorimigrasitual

Faceboook : Kanim Tual

Twitter : kanim_tual

Website : tual.imigrasi.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan"