Perawatan Darurat Luka Bakar Grade 1

  1. Pasien BPJS membawa Kartu BPJS/ JAMKESMAS/ KIS, Kartu Keluarga, KTP
  2. Pasien Umum membawa KTP, Kartu berobat

  1. Pasien langsung datang ke UGD atau rujukan dari Poli Rawat Jalan
  2. Petugas melakukan anamnese dan pemeriksaan fisik pasien
  3. Petugas melakukan tindakan sesuai SOP dan kondisi pasien
  4. Petugas melakukan stabilisasi dan KIE terhadap pasien atau keluarga pasien
  5. Pasien menyelesaikan administrasi
  6. Petugas memberikan resep obat kepada pasien untuk di serahkan ke ruang obat
  7. Pasien pulang

Waktu tergantung kesulitan tindakan

  • Pasien Umum sesuai Peraturan Bupati Lumajang No. 22 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan BLUD UPT Puskesmas
  • Pasien BPJS/ ASKES/ JKN (Gratis)

Pelayanan Gawat Darurat

  • Pasien bisa langsung menyampaikan kepada petugas
  • Menyampaikan via Kotak Pengaduan, SMS/ WA/ EMAIL Puskesmas Tempursari

Telp.085236425355

E-mail:pkm.tpsari@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perawatan Darurat Luka Bakar Grade 1"