Rekomendasi Surat Keterangan Kewarisan

  1. 1.    Surat pengantar dari RT dan RW;
  2. 2.    Surat Kematian dari Desa;
  3. 3.    Surat Keterangan Ahli waris dari Desa;
  4. 4.    Foto kopi KK dan KTP Pewaris;
  5. 5. Foto kopi KK dan KTP penerima waris.

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa berkas persyaratan;
  2. Petugas loket (front office) menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  3. Kasi Yanmum memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi;
  4. Sekcam meneliti, memverifikasi dan memberikan paraf;
  5. Camat menandatangani rekomendasi Surat Keterangan kewarisan ;
  6. Petugas loket (front office) memberikan cap stempel dan nomor registrasi;
  7. Rekomendasi Surat Keterangan kewarisan diterima pemohon

1 Hari kerja

Gratis

Rekomendasi Surat Keterangan Kewarisan

email : kec_yosowilangun@lumajangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Keterangan Kewarisan"