Pelayanan EKG

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu Kunjungan
  3. Membawa Kartu BPJS

  1. Baca Orderan / instruksi pemasangan
  2. Jelaskan kepada pasien/keluarga tentang tindakan yang akan di lakukan
  3. Menyiapkan dan mendekatkan alat ke pasien
  4. Melonggarkan atau melepaskan pakaian bagian atas klien
  5. Mengoleskan jelly pada elektorde
  6. Pasang elektroda pada Ekstermitas atas dan bawah untuk merekam ektermitas lead
  7. Pasang elektroda parakardial untuk merekam prekardial lead
  8. Hidupkan mesin Elektrokardiograam
  9. Lakukan pencatatan indentitas klien pada EKG
  10. Lakukan kalibrasi dengan kecepatan ml/detik
  11. Lakukan perekaman sesuai order
  12. Matian EKG dan lepaskan elektoda pada tubuh klien
  13. Bantu klien memakai pakaian kembali

5 Menit

Biaya Pelayanan EKG sesuai Peraturan Bupati Lumajang Nomor 22 Tahun 2021 sebesar Rp 35.000,-

Pelayanan Unit Gawat Darurat

Penanganan Pengaduan  bisa melalui:
1. KotakSaran
2. Koin Kepuasan
3. Media Elektronik berupa: Telepon (0334) 323210, Email (pkmjtr@gmail.com), Instagram (@pkm_jatiroto), Facebook (Puskesmas Jatiroto)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan EKG"