5 Menit
Biaya Pelayanan EKG sesuai Peraturan Bupati Lumajang Nomor 22 Tahun 2021 sebesar Rp 35.000,-
Pelayanan Unit Gawat Darurat
Penanganan Pengaduan bisa melalui:
1. KotakSaran
2. Koin Kepuasan
3. Media Elektronik berupa: Telepon (0334) 323210, Email (pkmjtr@gmail.com), Instagram (@pkm_jatiroto), Facebook (Puskesmas Jatiroto)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Puskesmas