Perubahan Data Paspor

  1. Paspor
  2. KTP Elektronik / Bukti Perekaman KTP Elektronik (Asli dan Fotocopy)
  3. Kartu Keluarga (Asli dan Fotocopy)
  4. Dokumen data dukung lain yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sebagai dasar perubahan data paspor seperti surat penetapan pengadilan, akte kelahiran, surat nikah, atau dokumen sejenis lainnya

  1. Mengajukan Permohonan
  2. Mengisi Formulir dan Surat Pernyataan
  3. Persetujuan Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi
  4. Pencetakan perubahan data pada halaman pengesahan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Paspor

Hotline :

0811 473 099

Email :

kanimtual.pengaduan@gmail.com

Media Sosial :

Instagram : @kantorimigrasitual

Faceboook : Kanim Tual

Twitter : kanim_tual

Website : tual.imigrasi.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data Paspor"