Lepas Jahitan

  1. Pasien BPJS membawa Kartu BPJS/ JAMKESMAS/ KIS, Kartu Keluarga, KTP
  2. Pasien Umum membawa KTP, Kartu berobat

  1. Pasien datang ke UGD atau rujukan dari Poli Rawat Jalan
  2. Petugas melakukan anamnese dan pemeriksaan kondisi pasien
  3. Petugas melakukan tindakan pengangkatan jahitan
  4. Petugas melakukan tindakan stabilisasi dan KIE kepada pasien maupun keluarga pasien
  5. Pasien melakukan administrasi
  6. Petugas memberikan obat atau resep yang akan diserahkan ke ruang obat
  7. Pasien pulang

Waktu tergantung besar atau kesulitan tindakan

  • Pasien Umum sesuai Peraturan Bupati Lumajang No. 22 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan BLUD UPT Puskesmas
  • Pasien BPJS/ ASKES/ JKN (Gratis)

Pelayanan Gawat Darurat

  • Pasien bisa langsung menyampaikan kepada petugas
  • Menyampaikan via Kotak Pengaduan, SMS/ WA/ EMAIL Puskesmas Tempursari

Telp.085236425355

E-mail:pkm.tpsari@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Lepas Jahitan"