Jahitan Luka

  1. Pasien BPJS membawa Kartu BPJS/ JAMKESMAS/ KIS, Kartu Keluarga, KTP
  2. Pasien Umum membawa KTP, Kartu berobat

  1. Pasien datang ke UGD atau rujukan dari Poli Umum
  2. Petugas melakukan anamnese dan pemeriksaan fisik pasien
  3. Petugas melakukan tindakan sesuai SOP dan kondisi pasien
  4. Petugas melakukan penilaian terhadap kondisi klinis pasien apakah perlu rawat inap atau rawat jalan
  5. Untuk pasien dengan kondisi yang memerlukan rawat inap maka pasien akan dimasukan ke ruangan perawatan
  6. Untuk pasien yang tidak memerlukan rawat inap akan dilakukan stabilisasi dan pemberian KIE kepada pasien maupun keluarga pasien
  7. Pasien melakukan administrasi
  8. Pasien diberikan resep untuk diserahkan ke ruang obat, kemudian pasien diperbolehkan pulan

Waktu tergantung pada besar atau kesulitan tindakan

  • Rp. 5.000 per simpul dan kelipatannya
  1. Pasien Umum sesuai Peraturan Bupati Lumajang No. 22 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan BLUD UPT Puskesmas
  2. Pasien BPJS/ ASKES/ JKN (Gratis)
     

Pelayanan Gawat Darurat

  • Pasien bisa langsung menyampaikan kepada petugas
  • Menyampaikan via Kotak Pengaduan, SMS/ WA/ EMAIL Puskesmas Tempursari

Telp.085236425355

E-mail:pkm.tpsari@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jahitan Luka"