Perpanjangan Izin Tinggal Tetap (Online)

  1. Surat Permohonan Kantor Imigrasi
  2. Paspor
  3. Surat Sponsor
  4. ITAS
  5. Notifikasi Pengguna TKA
  6. RPTK

  1. Kantor Wilayah menerima email surat permohonan dari Kantor Imigrasi
  2. Kantor Wilayah Memproses (pengetikan surat)
  3. Penyelesaian persetujuan melalui sistem E-Office
  4. Mengemail surat persetujuan ke Ditjen untuk diteruskan/ ke Kanim untuk persetujuan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Perpanjangan Izin Tinggal Tetap

Layanan Pengaduan Masyarakat kanwil kemenkumham sumsel
email: humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com
Instagram: kumhamsumsel

Twitter: Kemenkumham Sumsel

Facebook:Kanwil Kemenkumham Sumsel

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store