Pelantikan dan pengambilan sumpah Notaris Pengganti

  1. Notaris : 1. Surat Permohonan, 2. SK Cuti, 3. Fotokopi Sertifikat Cuti, 4. Fotokopi Berita Acara Pelantikan, 5.Fotokopi SK pengangkatan Notaris
  2. Notaris Pengganti : 1. Fotokopi Ijasah Sarjana Hukum yang dilegalisir, 2. Fotokopi KTP, 3. 2 lembar Pas Foto berwarna ukuran 4X6, 4. Bukti Pembayaran PNBP

  1. Tahapan Permohonan : 1. Pemohon mengakses laman www.sumsel.kemenkumham. go.id ; 2. Pemohon mengisi formulir ; 3. Pemohon mengunggah dokumen persyaratan ; 4. Pemohon mendapatkan bukti tanda terima permohonan ; 5. Pemohon menerima konfirmasi terkait jadwal pelantikan
  2. Tahapan Pelaksanaan Pelantikan: 1. Pemohon datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat sesuai dengan Jadwal Pelantikan yang telah ditentukan; 2. Pemohon melakukan registrasi pelantikan di Loket Layanan Terpadu; 3. Pemohon menyerahkan bukti pembayaran PNBP (ASLI) dan dokumen persyaratan yang telah diunggah; 4. Pemohon diarahkan oleh petugas ke ruang tunggu pelantikan; 5. Petugas akan memanggil pemohon untuk pelaksanaan pelantikan; 6. Pelaksanaan pelantikan; 7. - Pemohon mendapatkan Berita Acara Pelantikan.

15 Hari kerja

Rp. 2,500,000

Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Notaris

Layanan Pengaduan Masyarakat kanwil kemenkumham sumsel
email: humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com
Instagram: kumhamsumsel

Twitter: Kemenkumham Sumsel

Facebook:Kanwil Kemenkumham Sumsel

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store