Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPNS

  1. Surat Permohonan secara tertulis di tujukan kepada Kepala Kantor Wilayah
  2. Foto Kopi Surat Keputusan Pengangkatan PPNS
  3. Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Foto Ukuran 4 x 6 Sebanyak 5 lembar

  1. Pemohon Menyampaikan Permohonan Sumpah Dan Pelantikan PPNS Melalui Kantor Wilayah
  2. Staf Meneliti Kelengkapan Berkas Yang Diajukan3. Foto Kopi KTP
  3. Bagian Umum Menyampaikan Berkas Permohonan Ke Kepala Kantor Wilayah
  4. Kakanwil Mendisposisi Berkas Permohonan Ke Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM
  5. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan Ham Mendisposisi Berkas Permohonan Ke Bidang Pelayanan Hukum
  6. Kabid Yankum Mendisposisi Berkas Permohonan Ke Kepala Subbidang Pelayanan AHU
  7. Kasubbid AHU Menyampaikan Nota Dinas Tentang Jadwal Sumpah Dan Pelantikan Ke Bagian Umum

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Permohonan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPNS

Layanan Pengaduan Masyarakat kanwil kemenkumham sumsel
email: humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com
Instagram: kumhamsumsel

Twitter: Kemenkumham Sumsel

Facebook:Kanwil Kemenkumham Sumsel

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store