Fasilitasi dan Penanganan penegakan hukum Kekayaan Intelektual

  1. segala persyaratan mengacu kepada peraturan perundang- undangan di bidang kekayaan intelektual.

  1. Pendampingan pengisian syarat-syarat yang tersedia pada website pengaduan pelanggaran KI
  2. Pendampingan memonitor status pengaduan pelanggaran KI pada website pengaduan pelanggaran KI
  3. Pendampingan pencarian data pengaduan pelanggaran KI pada website pengaduan pelanggaran KI

60 menit / pelaporan

Tidak dipungut biaya

Penanganan penegakan hukum kekayaan intelektual

Segala bentuk pengaduan, saran, dan masukan dapat menghubungi melalui:

website           : www.pengaduan.dgip.go.id

call center         152

facebook       : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

twitter               :djki_indonesia

Instagram            : djki.kemenkumham

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.dgip.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi dan Penanganan penegakan hukum Kekayaan Intelektual"