30 menit/layanan
Tidak dipungut biaya
1. permohonan pendaftaran kekayaan intelektual meliputi permohonan pencatatan hak cipta, Permohonan pendaftaran Paten, Desain Industri, Merek, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Kekayaan Intelektual Komunal, dan Indikasi Geografis; 2. permohonan pasca pendaftaran kekayaan intelektual sebagaimana yang tertera pada lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan HAM.
Segala bentuk pengaduan, saran, dan masukan dapat menghubungi melalui:
email :halodjki@dgip.go.id
website : www.dgip.go.id
call center : 152
facebook : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
twitter :djki_indonesia
Instagram : djki.kemenkumham
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store