Standar pelayanan Peninjauan masa kerja (pmk)

  1. Berstatus PNS
  2. Foto Copy SK CPNS (Legalisir)
  3. FotoCopy SK PNS (Legalisir)
  4. FotoCopy SK Pangkat Terakhir (Legalisir)
  5. FotoCopy KARPEG (Legalisir)
  6. FotoCopy SKP 2 Tahun Terakhir (Legalisir)
  7. Rekap Absen 2 Tahun Terakhir (Stempel Basah)
  8. Daftar Riwayat Hidup (Asli)
  9. Untuk Gol. II/d Ke III/a Foto Copy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (Legalisir)
  10. Untuk Gol. III/d ke IV/a ( Yang Memiliki Ijazah S2 )
  11. PBB Atau Surat Keterangan Dari Camat (Untuk Golongan I&II)
  12. LP2P (Untuk Golongan III & IV)
  13. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin bagi yang kenaikan Pangkat Reguler lebih dari 4 Tahun, Berdasarkan Anak Lampiran I-q Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 12 Tahun 2002 (Contoh Terlampir)
  14. SK Pindah Instansi Yang Dilegalisir ( Bagi PNS Yang Telah Pindah Instansi )
  15. SK Peninjauan Masa Kerja (PMK) Yang Dilegalisir ( Bagi Yang Sebelumnya Memiliki PMK )
  16. . Foto Copy SK Tugas Belajar / Surat Izin Belajar Yang Ditandatangani PNS Yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Dilegalisir ( Bagi Penyesuaian Ijazah Atau Peningkatan Pendidikan )
  17. Foto Copy Ijazah dan Transkrip Nilai Yang Dilegalisir Pihak Berwenang (Bagi Penyesuaian Ijazah atau Peningkatan Pendidikan)
  18. Surat Pemulangan Dari Kampus Bagi PNS Tugas Belajar(Asli)
  19. Uraian Tugas ( Bagi Penyesuain Ijazah atau Peningkatan Pendidikan )
  20. Seluruh Berkas di Scan (bentuk pdf) dan disimpan dalam Flashdisk

  1. Kepala Badan mendisposisikan usulan peninjauan masa kerja (PMK) ke Kabid Mutasi Kepegawaian
  2. Kabid Mutasi Kepegawaian Meneruskan ke Kasubbid untuk memeriksa kelengkapan berkas
  3. Kasubbid memeriksa kelengkapan berkas usulan peninjauan masa kerja (PMK) dan mengonsep blangko d II c dan surat pengantar
  4. Pengadministrasi Kepegawaian Mengetik nota persetujuan teknis (blangko d II c) dan surat pengantar
  5. Kasubbid menerima kembali blangko d II c dan surat pengantar yang sudah di ketik untuk di teruskan ke Kabid Mutasi Kepegawaian, apabila masih ada kekeliruan dikembalikan ke Pengadministrasi Kepegawaian untuk diperbaiki
  6. Kabid Mutasi Kepegawaian Membubuhkan paraf koordinasi serta memaraf sebelah kiri blangko d II c dan surat pengantar selanjutnya di serahkan ke Sekretaris
  7. Sekretaris Membubuhkan paraf koordinasi dan memaraf sebelahkanan nota persetujuan teknis (blangko d II c) dan surat pengantar selanjutnya di serahkan ke Kepala Badan untuk di Paraf koordinasi dan di tandatangani
  8. Kepala Badan membubuhkan paraf koordinasi dan menandatangani (blangko d II c) serta surat pengantar
  9. Pengadministrasi Persuratan memberikan penomoran tanggal surat pengantar pada buku agenda surat keluar dan membubuhkan stempel dinas, serta blangko d II c juga membubuhkan stempel dinas kemudian diserahkan kepada Kasubbid
  10. Kasubbid menyampaikan ke Kabid Mutasi Kepegawaian blangko d II c dan surat pengantar sudah selesai untuk selanjutnya di proses kekantor Regional V BKN
  11. Kanreg V BKN Menandatangani Nota Persetujuan Tehnis (Blangko d II c) selanjutnya dikembalikan ke BKPSDM
  12. Kabid Mutasi Kepegawaian meneruskan ke Kasubbid untuk menerbitkan SK Peninjauan Masa Kerja (PMK)
  13. Kasubbid mempersiapkan konsep SK Peninjauan Masa Kerja (PMK)
  14. Pengadministrasi Kepegawaian mengetik SK Peninjauan Masa Kerja (PMK)
  15. Kasubbid memeriksa kembali SK Peninjauan Masa Kerja yang sudah diketik untuk diteruskan ke Kabid Mutasi Kepegawaian, apabila masih ada kekeliruan dikembalikan ke Pengadministrasi Kepegawaian untuk diperbaiki
  16. Kabid Mutasi Kepegawaian membubuhkan parafkoordinasi selanjutnya diserahkan ke Sekretaris
  17. Sekretaris Membubuhkan paraf koordinasi selanjutnya diserahkan ke Kepala Badan
  18. Kepala Badan membubuhkan parafkoordinasi untuk diteruskan ke Bupati. Kepala Badan membubuhkan paraf koordinasi untuk diteruskan ke Bupati
  19. Pengadministrasi Persuratan mencatat pada buku exspedisi dan mengantarkan ke Kantor Bupati c/q Asisten Administrasi Umum dan Sekretaris Daerah
  20. Menandatangani Peninjauan Masa Kerja dan selanjutnya diturunkan kembali ke BKPSDM
  21. Pengadministarasi Persuratan memberikan penomoran, tanggal SK Peninjauan Masa Kerja dan membubuhkan stempel dinas serta pengandaan Peninjauan Masa Kerja
  22. Pengelola Dokumentasi mengarsipkan dan menyiapkan SK Peninjauan Masa Kerja sesuai dengan Klasifikasi surat
  23. Menerima peninjauan Masa kerja

460 Menit

Tidak dipungut biaya

SK Peninjauan Masa Kerja

LAPOR! SP4N
1.    Kotak pengaduan dan survey IKM setiap semester dalam tahun berjalan
2.    Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya ManusiaJl. Gatot Subroto No. 3 Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Tanggamus Telp. (0722) 21863-22325
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Peninjauan masa kerja (pmk)"