Administrasi

  1. 1. Pemohon membawa dan mengajukan surat Permohonan peminjaman BPKB Kendaraan dinas yang ditandatangani pejabat berwenang

  1. 1. Pemohon menyampaikan surat permohonan untuk peminjaman BPKB kepada Kepala Badan melalui Bidang asset daerah
  2. 2. Kepala Sub Bidang Pemindatanganan dan Penghapusan Aset Daerah Menerima Surat Permohonan, untuk diteruskan kepada Kepala Bidang Aset Daerah
  3. 3. Menerima pemberitahuan dari Sub Bidang Pemindahtanganan dan Penghapusan Aset Daerah, untuk dipertimbangkan, dan atau disetujui. Apabila permohonan di setujui, kepala Bidang memberi arahan lisan tentang persetujuan dan memberikan paraf Acc pada surat permohonan
  4. 4. Menindaklanjuti persetujuan kepala badan, memerintahkan Petugas yang Mengeluarkan Barang untuk memenuhi permohonan
  5. 5. Pemohon menandatangani Blanko Peminjaman BPKB, sekaligus menerima Objek Barang yang akan digunakan. Petugas penyimpan barang mencatat pada buku induk peminjaman dan database peminjaman. Dokumen blangko peminjaman Barang diarsipkan dan dipelihara oleh Petugas yang Mengeluarkan Barang

Pendaftaran : 15 menit

penyelesaian : 40 menit

Pengmbilan 15 Menit

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Peminjaman BPKB Kendaraan Dinas

via whatsapp : 082374248722

An. Mazdalena, se.mm

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi"