Pelayanan Penerbitan Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Struktural/Kepala Sekolah / Pembebasan Sementara / Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Tertentu

  1. Pengangkatan/Pemindahan dalam Jabatan Struktural 1. Berstatus PNS 2. Serendah-rendahnya menduduki pangkat satu tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan (sesuai PP Nomor 100 Tahun 2000, PP Nomor 13 Tahun 2002) 3. Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan minimal yang ditentukan 4. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir 5. Memiliki moralitas dan integritas yang baik 6. Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan 7. Sehat jasmani dan rohani 8. Bagi jabatan pengawas (eselon IV) memiliki pengalaman dalam jabatan pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau JF yang setingkat dengan jabatan pelaksana sesuai bidang tugas jabatan yang diduduki; 9. Bagi jabatan Administrator (eselon III) memiliki pengalaman dalam jabatan Pengawas (eselon IV) paling singkat 3 (tiga) tahun atau JF yang setingkat dengan jabatan pengawas sesuai bidang tugas jabatan yang diduduki; Pengangkatan/pemindahan dalam Jabatan Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah: 1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi; 2. Berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah; 3. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah; 4. Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku 5. Memiliki sertifikat pendidik 6. Pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di taman kanak-kanak (TK) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK; 7. Memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c; 8. Memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru PNS dalam daftar penilaian prestasi Kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan 9. Memperoleh nilai sekurang-kurangnya baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir. Persyaratan Khusus : a. Berstatus sebagai guru pada jenis atau jenjang sekolah yang sesuai dengan sekolah tempat yang bersangkutan akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah; b. Lulus seleksi administrasi dan seleksi akademik oleh tim; c. Lulus Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (PPCKS) dibuktikan dengan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat kepala sekolah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal; d. Memperoleh nomor unik kepala sekolah (NUKS) yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang

  1. 1. Kepala OPD mengajukan usulan calon untuk mengisi kekosongan jabatan Struktural/Kepala Sekolah di lingkungannya ditujukan kepada Bupati Demak Cq. Kepala BKPP Kabupaten Demak 2. menginventarisasi formasi Jabatan Struktural/Kepala Sekolah Kosong 3. Merekap usulan Pengisian jabatan Struktural/Kepala Sekolah dari SKPD sebagai bahan rapat Baperjakat 4. Memeriksa rekap usulan Pengisian jabatan Struktural/Kepala Sekolah dari OPD sebagai bahan rapat Baperjakat 5. Mengajukan rekap usulan Pengisian jabatan Struktural/Kepala Sekolah dari OPD sebagai bahan rapat Baperjakat kepada Kepala BKPP 6. Mengagendakan pelaksanaan Rapat Baperjakat 7. Rapat Baperjakat membahas Pengangkatan /Pemindahan dalam Jabatan Struktural/Kepala Sekolah 8. Menyiapkan Konsep Berita Acara Hasil Rapat Baperjakat 9. Memeriksa Konsep Berita Acara Hasil Rapat Baperjaka 10. Mengajukan Penandatanganan Konsep Berita Acara Hasil Rapat Baperjakat 11. Ketua dan Anggota Baperjakat Menandatangani Konsep Berita Acara Hasil Rapat Baperjakat dan Melaporkan Kepada Bupati 12. Menyiapkan Konsep Keputusan Bupati tentang Pengangkatan/Pemindahan dalam Jabatan Struktural/Kepala Sekolah 13. Memeriksa Konsep Keputusan Bupati tentang Pengangkatan/Pemindahan dalam Jabatan Struktural/Kepala Sekolah 14. Mengajukan Konsep Keputusan Bupati tentang Pengangkatan /Pemindahan dalam Jabatan Struktural/Kepala Sekolah 15. Bupati Menandatangani/menetapkan Keputusan tentang Pengangkatan /Pemindahan dalam Jabatan Struktural/Kepala Sekolah 16. Menyiapkan Konsep Petikan Keputusan Bupati tentang Pengangkatan/Pemindahan dalam Jabatan Struktural/Kepala Sekolah 17. Memeriksa Konsep Petikan Keputusan Bupati tentang Pengangkatan/Pemindahan dalam Jabatan Struktural/Kepala Sekolah 18. Mengajukan Konsep Petikan Keputusan Bupati tentang Pengangkatan /Pemindahan dalam Jabatan Struktural/Kepala Sekolah 19. Pejabat yang diberi delegasi wewenang menandatangani Petikan Keputusan Bupati tentang Pengangkatan/ Pemindahan dalam Jabatan Struktural/Kepala Sekolah 20. Bupati menyerahkan Petikan Keputusan Bupati tentang Pengangkatan/ Pemindahan dalam Jabatan Struktural/ Kepala Sekolah dalam Kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan 21. Pejabat Struktural/Kepala Sekolah yang telah dilantik menerima Petikan Keputusan Bupati tentang Pengangkatan/Pemindahan dalam Jabatan Struktural/Kepala Sekolah

30 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keputusan Pengangkatan/Pemindahan dalam Jabatan Struktural; 2. Surat Keputusan Pengangkatan/Pemindahan dalam Jabatan Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah

LAPOR! SP4N
1.    Kotak pengaduan dan survey IKM setiap semester dalam tahun berjalan
2.    Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya ManusiaJl. Gatot Subroto No. 3 Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Tanggamus Telp. (0722) 21863-22325
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Struktural/Kepala Sekolah / Pembebasan Sementara / Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Tertentu"