Usulan Perbaikan SK Konversi NIP

  1. Surat Pengantar Dari Instansi
  2. Fotocopy Sah SK CPNS
  3. Fotocopy Sah SK PNS
  4. Fotocopy Sah Karpeg
  5. Fotocopy Sah Ijazah Pengangkatan Pertama
  6. Fotocopy Sah SKKenaikan Pangkat Terakhir
  7. Fotocopy SK Konversi NIP
  8. Catatan : - Berkas dibuat 3 rangkap - Dilegalisir minimal oleh Pejabat Eselon III

  1. Penyampaian usul perbaikan SK. Konversi NIP melalui Instansinya kepada Walikota Banjarbaru cq. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah
  2. Berdasarkan disposisi pimpinan dilakukan pemeriksaan / penelitian berkas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
  3. Berdasarkan pemeriksaan / penelitian terhadap berkas yang memenuhi syarat sesuai ketentuan selanjutnya diteruskan ke BKN untuk proses penetapan / penerbitan SK. Konversi NIP yang baru

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat usul ralat Konversi NIP ke BKN

LAPOR! SP4N
1.    Kotak pengaduan dan survey IKM setiap semester dalam tahun berjalan
2.    Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya ManusiaJl. Gatot Subroto No. 3 Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Tanggamus Telp. (0722) 21863-22325
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usulan Perbaikan SK Konversi NIP"