Pelayanan Sumpah Janji

  1. FC SK PNS
  2. FC SPMT
  3. Belum pernah di sumpah/janji

  1. CPNS Daerah Kabupaten Demak menerima Surat Keputusan sebagai PNS Kepala OPD menyampaikan usulan untuk pengangkatan sumpah dan janji kepada Kepala BKPP
  2. BKPP dalam hal ini bidang PJS membuat nominatif peserta untuk di tanda tangani oleh Kepala BKPP
  3. Dalam Mengangkat sumpah/janji dihadiri oleh : a. Pejabat yang mengambil Sumpah/janji b. PNS yang mengangkat sumpah / janji c. Saksi d. Rohaniwan e. Undangan
  4. Saat mengucapkan sumpah/janji semua yang hadir dalam upacara berdiri
  5. Seluruh peserta yang mengangkat sumpah/janji dibuatkan Berita Acara
  6. Berita Acara di tandatangani oleh Pejabat yang mengambil Sumpah/janji PNS serta yang mengangkat sumpah / janji dan saksi -saksi
  7. Berita Acara dibuat rangkap 3 (tiga) disampaikan kepada : a. PNS yang bersangkutan b. OPD yang bersangkutan c. Arsip

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Berita acara pengambilan sumpah / janji PNS


1.    Kotak pengaduan dan survey IKM setiap semester dalam tahun berjalan
2.    Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya ManusiaJl. Gatot Subroto No. 3 Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Tanggamus Telp. (0722) 21863-22325
LAPOR! SP4N

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sumpah Janji"