Pelayanan Administrasi

  1. Mengajukan Permohonan Kerjasama kepada pihak ke tiga untuk pengadaan barang kebutuhan pokok

  1. Mengirim permohonan kepada pihak ke tiga untuk menjadi penyedia barang pokok ;
  2. Menerima permohonan kerjasama dan memeriksa ketersediaan barang kebutuhan pokok pada distributor ;
  3. Mengirim jadwal bazar kepada pekon-pekon yang telah ditentukan untuk pelaksanaan bazar ;
  4. Mencetak Kupon ;
  5. Membuat SK TIM pelaksanaan bazar ;
  6. Membuat undangan pembukaan bazar ke OPD terkait ;
  7. Membuat SPJ diakhir pelaksanaan bazar.

Persiapan : 1 Bulan

Penyelesaian : 6 Hari

sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2017

Penerbitan Berkas Pengendalian Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting ditingkat agen dan pASAR RAKYAT

e-mail : Bidangperdagangan5@gmail.com

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA : 081273779390

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi"