Penerbitan Berkas Pencairan Rekanan/Pihak Ke 3 ( Permohonan Spd, Spp Dan Spm)

  1. - Berkas Permohonan Pencairan Rekanan/Pihak ke-3

  1. - Pemohon membawa berkas permohonan pencairan dan di berikan kepada petugas - Petugas memeriksa surat permohonan dari pemohon dan memuat permohonan SPD - PPK-SKPD memeriksa dan memverifikasi berkas Permohonan SPD - Pengguna Anggaran memeriksa keabsahan dan menandatangani berkas Permohonan SPD - Petugas memilah dan menyerahkan berkas Permohonan SPD kepada Pemohon - Pemohon menyerah kanberkas Permohonan SPD ke BPKD - BPKD membuat berkas SPD berdasarkan berkas Permohonan SPD - BPKD memberikan berkas SPD kepada pemohon dan menyerahkan kepada petugas - Petugas memeriksa berkas SPD dan membuat berkas SPP SPM - PPK-SKPD memeriksa dan memverifikasi berkas SPP SPM - Pengguna Anggaran memeriksa dan menandatangani berkas SPP SPM - Petugas memilah dan menyerah kanberkas SPP SPM kepada Pemohon - Pemohon menyerahkan berkas SPP SPM ke BPKD - BPKD membuat berkas SP2D berdasarkan berkas SPP SPM - BPKD menyerahkan berkas SP2D kepada Bank Lampung untuk dilakukan proses pencairan

Pendaftaran

Penyelesaian

Pengambilan

: ± 10 menit

: ± 04 jam (kondisi/jaringan normal)

: ± 10 menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Berkas Pencairan Rekanan/Pihak Ke 3 (Permohonan SPD, SPP dan SPM)

Kotak pengaduan, whatsapp, dan Telephone

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Berkas Pencairan Rekanan/Pihak Ke 3 ( Permohonan Spd, Spp Dan Spm)"