Pelayanan Administrasi

  1. Mengajukan Permohonan Tera / Tera ulang (TTU) ke Kantor Unit Metrologi Legal (UML)

  1. Menerima permohonan dan memeriksa ruang lingkup pelayanan UML. Jika masuk dalam ruang lingkup maka meregister permohonan, menyusun jadwal dan SPT. Jika tidak masuk dalam ruang lingkup maka permohonan ditolak, dicatat dalam formulir kaji ulang dan selanjutnya diteruskan untuk dilakukan TTU ke UPT/UML terdekat memiliki ruang lingkup;
  2. Melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU, jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera dan/atau diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU, jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan Tanda Batal dan dikembalikan ke Wajib TTU;

Pendaftaran : 5 - 10 Menit

Penyelesaian : 1 - 8 Jam

Pengambilan : 30 Menit

sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2019

Penerbitan Berkas Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kantor

SP4N : Bidang Kemetrologian

Email : Uml.tanggamus@gmail.com

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

No wa : 08988019964

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi"