Dispensasi Nikah Mendadak

  1. 1. Pengantar dari Desa dilampiri Formulir Pengisian Nikah FC Ktp, KK, Akta Cerai, Akta lahir, Surat kematian, FC Ijasah, dan data dukung lainnya
  2. 2. Mendaftarkan permohonan pernikahan ke KUA Kec Wangon

  1. 1. pemohon menyerahkan formulir permohonan dan data dukung
  2. 2. Petugas melaksanakan verifikasi data dukung dan mencatat di buku registrasi
  3. 3. Petugas membuat Surat Dispensasi Nikah dan Camat menandatangani Surat Dispensasi diserahkan kepada Pemohon setelah ditandatangani oleh Camat Wangon

1 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

Penanganan melalui :

1. Datang langsung

2. Telepon

3. Faximile

4. Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

wangon@banyumaskab.go.id