Administrasi

  1. ? SPTPD Pajak Hiburan

  1. • Wajib Pajak datang dengan membawa Persyaratan
  2. • Petugas Memeriksa Persyaratan Pelayanan Pajak
  3. • Petugas memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang sudah di Verifikasi untuk diperiksa kasubid penetapan
  4. • Petugas Menandatangai SPTPD,Melakukan Pembukuan dan Penginputan SPTPD
  5. • Menyerahkan SPTPD Kepada Wajib Pajak

2 hari

Tidak dipungut biaya

Penetapan pajak hiburan

via whatsapp : 081368800441

An. Fresly B. Simanjutak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi"