Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Baru

  1. Surat Permohonan dari Kelurahan setempat
  2. KK asli (untuk pembuatan KK berbarcode)
  3. Fotokopi Surat NIkah/cerai Kepala Keluarga
  4. Fotokopi Surat kematian (apabila ada pengurangan anggota keluarga)
  5. Fotokopi Surat Pindah (apabila ada Penguranngan anggota Keluarga)
  6. Fotokopi akta lahir atau Ijazah terakhir (apabila ada perubahan data)

  1. Pemohon membawa semua persayaratan dan menyerahkannya kepada petugas
  2. Petugas melakukan verifikasi data
  3. Apabila data lengkap dan sesuai, petugas akan memberikan tanda tbukti pengambilan KK
  4. Pemohon mengambil KK sesuai dengan tanggal pengambilan yang tertera di bukti pengambilan

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

1. Disampaikan langsung kepada petugas

2. Disampaikan secara tertulis dan dimasukkan kedalam kotak pengaduan

3. melalui SMS atau WA

4. Melalui telepon ke nomor (0254) 330393

5. Melalui Email ke patenpurwakarta@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Baru"