Peminjaman/Penyewaan Alat Berat

  1. - Surat Permohonan Peminjaman/ Penyewaan Alat Berat

  1. - Rekanan/Calon Penyewa mengajukan surat permohonan Sewa Alat - Kepala Dinas PUPR mengeluarkan disposisi untuk ditindak lanjuti oleh Sekretaris Dinas - Sekretaris Dinas menindak lanjuti Disposisi kepada Kasubbag Peralatandan Perbekalan - Kasubbag Peralatan dan Perbekalan menerima lembar disposisi Permohonan Sewa Alat Berat dan menyerahkan kepada JFU Pengamat Perbekalan - JFU Pengamat Perbekalan menerima Surat Permohonan dan disposisi, lalu menindak lanjuti dengan memerintahkan Operator Alat Berat untuk mengecek kesiapan dari Alat Berat - Operator Alat Berat memberikan laporan keadaan alat berat yang akan digunakan kepada JFU Pengamat Perbekalan - JFU Pengamat Perbekalan melaporkan kepada Kasubbag Peralatan dan Perbekalan terkait dengan keadaan alat berat dan kendaraan mobilisasi dalam kondisi baik atau tidak - Kasubbag Peralatan dan Perbekalan menerima laporan mengenai kondisi alat berat dan memberikan keputusan persetujuan penyewaan alat berat bilamenyetujui, maka memerintahkan JFU Pengamat Perbekalan untuk membuat surat perjanjian penyewaan alat dan Surat Tugas kepada Operator AlatBerat - JFU Pengamat Perbekalan membuat surat perjanjian penyewaan Alat Berat untuk ditanda tangani pihak Penyewa dan Kasubbag Peralatan dan Perbekalan, Berita Acara Serah Terima Alat Berat dan Surat Tugas kepada Operator AlatBerat - Rekanan/calon penyewa dan Kasubbag Peralatan dan Perbekalan menanda tangani Perjanjian Sewa Alat Berat dan Berita Acara Serah Terima Alat Berat serta penanda tangan Surat Tugas Operator - Operator Alat Berat melaksanakan tugas Operasional di lapangan sesuai dengan surat tugas dan setelah selesai melakukan pelaporan kepada JFU Pengamat Perbekalan Alat Berat - JFU Pengamat Perbekalan menerima laporan dari operator dan membuatkan Berita Acara Serah Terima Alat Berat kembali dalam keadaan Baik untuk ditanda tangani oleh Rekanan/Penyewa dan Kasubbag Peralatan dan Perbekalan - Kasubbag Peralatan dan Perbekalan dan Rekanan/Penyewa menanda tangani Surat Berita Acara Serah Terima Alat Berat selanjutnya menyerahkan kepada JFU Pengamat Perbekalan. - Pengamat Alat Berat menerima Berita Acara Serah Terima Alat Berat untuk diarsipkan.

  • Pendaftaran                         : 1 Hari
  • Penyerahan dan Mobilisasi : 1 Hari
  • Penyelesaian                       :  6 Hari

  • Buldozer                                 : Rp. 1.225.000/Hari
  • Excavator                               : Rp. 1.400.000/Hari
  • Vibrator besar                        : Rp.    850.000/Hari
  • Dump Truck 5 Ton                : Rp.    600.000/Hari
  • Dump Truck 3,5 Ton             : Rp.    350.000/Hari
  • Excavator Mini                      : Rp. 1.000.000/Hari
  • Baby Woller                           : Rp.    250.000/Hari
  • Tandem Roller                       : Rp.     500.000/Hari
  • Excavator Komatsu                : Rp. 1.400.000/Hari
  • Trailer Mobilisasi /                : Rp. 2.500.000/Hari  Jarak Jauh ( Perubahan Tarif)

 

** Note : Tarif di Atas Belum Termasuk Bahan Bakar, Biaya Mobilisasi, dan Oprator Alat Berat

Penerbitan Berkas Peminjaman/Penyewaan Alat Berat

Kotak pengaduan, whatsapp, dan Telephone

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman/Penyewaan Alat Berat"