Fasilitasi Izin Perjalanan Ke Luar Negeri dengan Alasan Penting Bupati/Wakil Bupati

  1. 1. Surat Permohonan dari Bupati/Wakil Bupati yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan surat permohonan izin Perjalanan ke Luar Negeri dengan Alasan Penting
  2. 2. Ditambahkan persyaratan sesuai alasan penting dibawah ini
  3. A. Izin Keluar Negeri untuk melaksanakan ibadah agama :
  4. 1. Surat Keterangan terdaftar sebagai peserta perjalanan ibadah agama dari biro perjalanan/travel
  5. 2. Surat pernyataan menggunakan biaya pribadi bermaterai cukup
  6. 3. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum bermaterai cukup
  7. B. Izin Keluar Negeri untuk menjalani pengobatan :
  8. 1. Surat keterangan dari dokter yang memberikan rekomendasi untuk melakukan pengobatan ke rumah sakit dan atau melakukan pengobatan ke rumah sakit dan atau klinik di Luar Negeri
  9. 2. Surat pernyataan menggunakan biaya pribadi bermaterai cukup
  10. 3. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum bermaterai cukup
  11. C. Izin Keluar Negeri untuk kepentingan keluarga :
  12. 1. Surat undangan atau pemberitahuan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan kepada Kepala Daerah (Bupati/Wakil Bupati) atas pelaksanaan wisuda anak, istri/suami di Luar Negeri
  13. 2. Surat keterangan dokter dari rumah sakit atau klinik di Luar Negeri yang menyatakan Anggota Keluarga Kepala Daerah (Bupati/Wakil Bupati) di Luar Negeri
  14. 3. Surat undangan perkawinan Anggota Keluarga Kepala Daerah (Bupati/Wakil Bupati) dalam perawatan
  15. 4. Surat pernyataan menggunakan biaya pribadi bermaterai cukup
  16. 5. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum bermaterai cukup

  1. 1. Pengguna Layanan (pimpinan) menugaskan Sekretaris Daerah untuk memfasilitasi pengajuan permohonan izin perjalanan ke Luar Negeri dengan alasan penting kepada Kementerian Dalam Negeri
  2. 2. Sekretaris Daerah mendisposisi tugas tersebut kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan
  3. 3a. Kepala Bagian Tata Pemerintahan memberikan disposisi /menugaskan kasubag Administrasi Pemerintahan dan otda untuk menyiapkan kelengkapan administrasi pimpinan berkoordinasi dengan Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan
  4. 3b. Setelah kelengkapan dokumen persyaratan tercukupi, Kasubag Administrasi Pemerintahan dan otoda berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan dan Otoda setda Provinsi untuk memproses permohonan izin perjalanan tersebut kepada Gubernur dan meneruskan prosesnya kepada Sekretaris Jenderal Kemendagri
  5. 3c. Biro Pemerintahan dan Otoda Setda Provinsi memproses melalui unit layanan administrasi/sistem Online Kemendagri paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal keberangkatan pemohon, Apabila permohonan izin disetujui oleh Kemendagri, maka surat izin perjalanan ke Luar Negeri dari Kemendagri akan diteruskan oleh Biro Pemerintahan dan Otoda Setda Provinsi kepada Sekretaris Daerah c.q. Kepala Bagian Tata Pemerintahan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya
  6. 4. Kepala Bagian Tata Pemerintahan melaporkan hasilnya kepada Sekretaris Daerah dan menyerahkan Surat izin Perjalanan ke Luar Negeri dengan alasan penting dari Kemendagri kepada Pimpinan (Bupati/Wakil Bupati)

  1. Gubernur meneruskan surat permohonan izin perjalanan ke Luar Negeri kepada Sekretaris jenderal Kemendagri paling lama 5 (lima) Hari setelah permohonan diterima Gubernur.
  2. Surat Izin ke Luar Negeri dengan Alasan Penting selesai paling lama 1 (satu) bulan sejak diajukan

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan perihal Izin Perjalanan ke Luar Negeri dengan Alasan Penting dan Surat izin perjalanan ke Luar Negeri dengan Alasan Penting

Dapat melaporkan pengaduan secara langsung pada Bagian Tata Pemerintahan melalui :

1. Website : https://laporlumajang.lumajangkab.go.id/web/skpd/bagian-administrasi-pemerintahan

2. Email : adpembagian@gmail.com

3. Facebook : bagiantapem

4. Instagram : tapemlumajangkab

5. Whatsapp : 08152564753

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Izin Perjalanan Ke Luar Negeri dengan Alasan Penting Bupati/Wakil Bupati"