Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

  1. Surat Permohonan dari Kelurahan setempat
  2. Fotokopi KK terbaru (barcode)
  3. Fotokopi Surat Kehilangan dari kepolisian apabila KTP Hilang
  4. Fotokopi Buku Nikah Kepala keluarga (apabila KK belum barcode)
  5. Fotokopi akta lahir atau ijazah terakhir apabila terdapat perubahan data

  1. Pemohon datang lansung ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas dan menunggu giliran untuk perekaman
  3. petugas akan melakukan perekaman data pemohon dengan mengambil foto, sidik jari, scan retina dan tandatangan pemohon
  4. Pemohon menunggu di ruang tunggu untuk penerbitan KTP elektronik

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

1. secara langsung disampaikan kepada petugas

2. Secara tertulis dan dimasukkan kedalam kotak pengaduan

3. melalui telepon ke nomor (0254) 330393

4. Melalui SMS atau WA

5. Melalui email ke patenpurwakarta@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)"