15 Menit
Tidak dipungut biaya
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pengaduan dapat disampaikan melalui :
1. secara langsung disampaikan kepada petugas
2. Secara tertulis dan dimasukkan kedalam kotak pengaduan
3. melalui telepon ke nomor (0254) 330393
4. Melalui SMS atau WA
5. Melalui email ke patenpurwakarta@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store